Tuesday, 20 September 2016

Persyaratan Pemohon SIM

Berdasarkan UU No. 22 Th 2009 Pasal 81
  1. Permohonan Tertulis
  2. Bisa Baca Tulis
  3. Memiliki Pengetahuan Peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas Usia :   - 17th untuk SIM A,C, dan D                     - 20th untuk SIM B I
                         - 21th untuk SIM B II
  5. Syarat Administratif
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
  7. Lulus Uji Teori dan Praktek
  8. SIM dilengkapi hasil uji simulator
                            

No comments:

Post a Comment