Tuesday, 20 September 2016

Penggunaan Golongan SIM

Jenis SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) berdasarkan UU No. 22 Th 2009 Pasal 80
  • SIM A
Untuk Kendaraan Bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg
  • SIM B I
 Untuk Kendaraan Bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B II
Untuk Kendaraan Bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
  • SIM C
Untuk mengemudikan sepeda motor
  • SIM D
Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat


No comments:

Post a Comment