Jenis SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) berdasarkan UU No. 22 Th 2009 Pasal 80
Untuk Kendaraan Bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg
Untuk Kendaraan Bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Untuk Kendaraan Bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
Untuk mengemudikan sepeda motor
Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat
No comments:
Post a Comment