Tuesday, 20 September 2016

Ketertiban dan Keselamatan berlalu lintas

Berdasarkan UU No. 22 TH 2009 Pasal 105 
Setiap Orang yang menggunakan jalan wajib :
  1. Berprilaku tertib dan atau
  2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

No comments:

Post a Comment