Berdasarkan UU No. 22 TH 2009 Pasal 105
Setiap Orang yang menggunakan jalan wajib :
Berprilaku tertib dan atau
Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
No comments:
Post a Comment