Tuesday, 20 September 2016

Apakah SIM ?

SIM ( Surat Ijin Mengemudi)
adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahamiperaturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor

DASAR HUKUM
  • UU No. 2 Th 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 aya (2) c
  • UU No. 22 Th 2009 Pasal 77

FUNGSI SIM
  • Sebagai bukti kempetensi mengemudi
  • Sebagai Registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi
  • Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian
KEPEMILIKAN SIM
  • Pasal 77 (1) UU No. 22 Th 2009 dijelaskan bahwa 
 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan".



No comments:

Post a Comment