adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahamiperaturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor
DASAR HUKUM
- UU No. 2 Th 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 aya (2) c
- UU No. 22 Th 2009 Pasal 77
FUNGSI SIM
- Sebagai bukti kempetensi mengemudi
- Sebagai Registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi
- Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian
- Pasal 77 (1) UU No. 22 Th 2009 dijelaskan bahwa
No comments:
Post a Comment