Berdasarkan UU No. 22 Th 2009 Pasal 314
" Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. "
No comments:
Post a Comment